Setelah Bobol Toko di Burake, FR Diamankan Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Buron enam hari, pria berinisial FR (25 tahun) yang merupakan warga Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja (Tator) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tator, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko Jalan Buisun Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale, Kab. Tana Toraja pada 15 Juli 2024.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban JA (31 tahun), pada 18 Juli 2024, dan FR berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tator dalam 6 kali 24 jam.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi Jumat, (26/7/2024) ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan FR yang diduga pelaku kasus pencurian di sebuah toko di Burake.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian pada sebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, pelaku telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu kemarin, 23 Juli FR resmi ditahan,” beber Malpa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Slamet Raharjo menerangkan pihaknya menindak lanjuti aduan korban pada 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara (Torut), sehingga tim Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dijelaskan Slamet terduga FR telah diamankan di Polres Tana Toraja. Dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan, beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marllboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (aplikasi Dana).

Baca juga :  Ajiep Laksanakan FGD, Soroti Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pengelolaan SDM ASN

Ia menambahkan, terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu kemarin resmi ditahan dan dikenakan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (pri*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...

Mentan: Produksi Beras Nasional Hingga Oktober 2025 Lampaui Capaian 2024

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Produksi beras nasional hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai 31,04 juta ton. Angka ini berhasil melampaui...

Kapolres Soppeng Serahkan Kaporlap Polri 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK menyerahkan secara simbolis kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) kepada anggota...

Peringati Hari Lahir ke 80, Forkopimda Sambangi Kejaksaan Negeri Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng secara khusus datang menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam...