PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Personel Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S, S.Sos didampingi Panit II Ipda Muhammad Rizal Taha, SH, MH melaksanakan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.
Mengutip keterangan Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham menerangkan, kronologis kejadian berawal dari korban berinisial AS (46) dan pelaku SA (51) bersama rekannya minum minuman keras jenis ballo di Jalan Kancil kemudian terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi adu mulut lantaran AS tidak terima ditegur “jangan terlalu ribut” oleh SA. Selanjutnya AS mengatakan “ayo ke Tupai” kemudian mereka bergegas ke Jalan Tupai KecamatanMamajang Kota Makassar lalu berkelahi dan menusuk korban sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau.
Adapun kronologis mengamankan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang ditikam, kemudian personel Polsek Mamajang langsung mendatangi RS Labuang Baji dan melakukan interogasi kepada korban serta saksi sehingga personel mengantongi informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di salah satu rumah keluarga, dan selanjutnya personel Resmob bergegas menuju ke Jalan Pelita Lembengi Kabupaten Gowa, Sabtu (27/7/2024) dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga hendak melarikan diri.