“Ketika pemberitaan keliru diupload media massa, maka dapat menyebabkan kerusakan serius, baik secara sosial maupun politik. Hal ini dapat menyesatkan pembaca, mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak sehat, dan bahkan dapat mempengaruhi kebijakan publik. Selain itu, menyebarkan pemberitaan yang keliru juga dapat merusak reputasi wartawan, media, dan profesi jurnalistik secara keseluruhan, dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa ada sebagain kecil oknum wartawan yang tidak memahami tuloksinya sebagai wartawan yang beretika dan profesionalisme,” ungkapnya.
“Sepemahaman saya, berdasarkan UU Pers, wartawan seharusnya selalu melakukan verifikasi informasi dengan cermat sebelum menyebarkan suatu pemberitaan. Mereka juga harus berhati-hati dalam mengonfirmasi sumber-sumber informasi dan memastikan bahwa setiap berita yang mereka publikasikan telah diverifikasi dan dapat dipercaya,” kata Hendra lagi.
Ini penting untuk mempertahankan integritas profesi jurnalistik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dalam menyampaikan informasi.
Tetapi kenyataannya ada beberapa oknum wartawan ketika mengangkat atau mempublikasikan suatu pemberitaan tanpa melakukan verifikasi langsung kepada narasumber melainkan hanya menyalin atau mengcopy paste saja suatu pemberitaan tanpa melihat apakah suatu pemberitaan ini benar atau tidaknya sebelum di publikasikan.
Hendra menambahkan, kritik dan saran yang kontruktif sangat diperlukan untuk mengingatkan ke jalan yang benar ketika kepala sekolah melakukan kesalahan, tetapi sebaiknya disampaikan dengan cara yang bijak dan berbasis fakta.
“Ketika suatu pemberitaaan yang asal-asalan tanpa didasari verifikasi sebelumnya hanya dapat merusak semangat para pendidik yang telah berjuang keras tanpa pamrih demi keberlangsungan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, coba kita bayangkan ketika tidak ada sosok seorang pendidik atau guru bagaimana dunia pendidikan berlangsung,” tandasnya.
Kesimpulannya, papar Hendra, sebagai wartawan yang profesional harus menghindari membuat pernyataan yang menyatakan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang sah (Incrah). Sebagai wartawan yang profesional harus fokus pada pelaporan fakta dan memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan etis.
Seorang wartawan profesional adalah mereka yang mengikuti standar tinggi dalam praktik jurnalistik, berpegang teguh pada kode etik profesi, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hendra menilai isu mengenai kritik dan pemberitaan dari oknum wartawan terhadap dunia pendidikan yaitu SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar memang belakangan ini menjadi topik hangat di Kota Makassar. Banyak pihak khususnya guru-guru di SDN Mattoanging II dan orangtua murid mengatakan bahwa berita yang viral di beberapa portal media online tidak didasari oleh fakta yang akurat.
“Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kecamatsn Mariso, Kota Makassar meminta teman-teman wartawan selalu menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap (Incrah),” imbuhnya.
“Ayolah teman-teman wartawan yang profesional, mari kita bersama-sama membangun dunia pendidikan khususnya Kota Makassar ini dengan semangat kebersamaan. Kritik yang membangun sangat diperlukan bahkan saya selaku kuasa hukum SDN Mattoanging II meminta kepada teman-teman wartawan ketika mendapati dugaan kesalahan salah satu sekolah yang ada di Kota Makassar, alangkah bagusnya kita mengingatkan sebelum melakukan pemberitaan karena Allah SWT saja Maha Pemaaf,” tutupnya. (*)