PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Beberapa pekan lalu, sejumlah portal media online menayangkan berita terkait dugaan pungli Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dimana kepsek mendapatkan pembelaan dari kuasa hukumnya, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, SH, MH, C.IB. Namun pada Kamis (18/7/2024) kembali salah satu portal media online menayangkan berita dengan judul "Pengacara SDN Mattoanging II Overthinking".
Dengan tayangan berita tersebut, kuasa hukum SDN Mattoanging II lagi-lagi angkat bicara, Jumat (26/7/2024). "Saya Adv Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, SH, MH, C.IB selaku Kuasa Hukum SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar menyoroti beberapa portal media online yang mana ada beberapa oknum wartawan dengan mudahnya menuding sekolah khususnya SDN Mattoangin II Kecamatan Mariso, Kota Makassar, melakukan pungli tanpa memahami keadaan di lapangan," tegasnya.
Menurutnya, sebagai wartawan yang terdidik dan profesional harusnya lebih paham mana konteksnya antara pungli dan kontribusi sukarela yang diberikan orangtua murid untuk kemajuan sekolah dan kepentingan anaknya.
Lanjut Hendra, memang dalam dunia pendidikan kita kenal dengan bantuan dana BOS. Tetapi tidak semua bisa dibiayai oleh dana BOS. Ketika ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS, maka disinilah pentingnya dukungan orang tua murid dan komite sekolah berkontribusi untuk kepentingan sekolah dan kemajuan anaknya.
"Nah, saat orang tua murid membantu secara sukarela itu merupakan amal jariyah dan menjadi tabungan akhirat kita. Karenanya, saya meminta kepada teman-teman wartawan yang profesional harusnya bisa membedakan antara pungli dengan kontribusi secara sukarela yang dilakukan oleh orangtua murid untuk kemajuan sekolah," ujarnya.
"Sebab ketika tudingan tersebut dilontarkan tanpa didasari verifikasi sebelumnya, justru akan merusak citra nama baik sekolah dan dapat menghambat upaya peningkatan mutu dunia pendidikan," sambung Hendra.
"Marilah kita menjaga integritas dan reputasi dari seorang wartawan yang profesional dan bekerja sama untuk masa depan anak-anak kita, karena dunia pendidikan adalah tanggung jawab kita semua dan membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa agar tidak ditindas oleh penjajah seperti masa lalu sebelum indonesia merdeka," harapnya.
"Saya selaku kuasa hukum dari SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota makassar, menilai isu dan kritikan yang tidak berdasarkan pemahaman mendalam dapat menciptakan polemik bahkan dapat mencederai reputasi sekolah yang dikritik tanpa melakukan verivikasi sebelumnya," tambah Hendra.
Ia menjelaskan lagi, dengan menjalankan tugas sebagai wartawan berperan penting dalam memberikan informasi yang kritis dan berimbang kepada masyarakat serta memainkan peran kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam masyarakat.
Terkadang juga ada beberapa oknum wartawan masih minim pemahamannya terkait dunia jurnalistik dengan melemparkan opini-opini publik yang diduga dapat menyesatkan pembaca, pendengar maupun pemirsa walapun tidak semua wartawan seperti itu, seperti yang terjadi di SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Tidak seharusnya wartawan membuat atau menyebarkan pemberitaan keliru. Seorang wartawan memiliki tanggung jawab etis dan profesional untuk menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Berita hoax atau keliru karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang mencakup kebenaran, keadilan, dan integritas.
"Ketika pemberitaan keliru diupload media massa, maka dapat menyebabkan kerusakan serius, baik secara sosial maupun politik. Hal ini dapat menyesatkan pembaca, mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak sehat, dan bahkan dapat mempengaruhi kebijakan publik. Selain itu, menyebarkan pemberitaan yang keliru juga dapat merusak reputasi wartawan, media, dan profesi jurnalistik secara keseluruhan, dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa ada sebagain kecil oknum wartawan yang tidak memahami tuloksinya sebagai wartawan yang beretika dan profesionalisme," ungkapnya.
"Sepemahaman saya, berdasarkan UU Pers, wartawan seharusnya selalu melakukan verifikasi informasi dengan cermat sebelum menyebarkan suatu pemberitaan. Mereka juga harus berhati-hati dalam mengonfirmasi sumber-sumber informasi dan memastikan bahwa setiap berita yang mereka publikasikan telah diverifikasi dan dapat dipercaya," kata Hendra lagi.
Ini penting untuk mempertahankan integritas profesi jurnalistik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dalam menyampaikan informasi.
Tetapi kenyataannya ada beberapa oknum wartawan ketika mengangkat atau mempublikasikan suatu pemberitaan tanpa melakukan verifikasi langsung kepada narasumber melainkan hanya menyalin atau mengcopy paste saja suatu pemberitaan tanpa melihat apakah suatu pemberitaan ini benar atau tidaknya sebelum di publikasikan.
Hendra menambahkan, kritik dan saran yang kontruktif sangat diperlukan untuk mengingatkan ke jalan yang benar ketika kepala sekolah melakukan kesalahan, tetapi sebaiknya disampaikan dengan cara yang bijak dan berbasis fakta.
"Ketika suatu pemberitaaan yang asal-asalan tanpa didasari verifikasi sebelumnya hanya dapat merusak semangat para pendidik yang telah berjuang keras tanpa pamrih demi keberlangsungan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, coba kita bayangkan ketika tidak ada sosok seorang pendidik atau guru bagaimana dunia pendidikan berlangsung," tandasnya.
Kesimpulannya, papar Hendra, sebagai wartawan yang profesional harus menghindari membuat pernyataan yang menyatakan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang sah (Incrah). Sebagai wartawan yang profesional harus fokus pada pelaporan fakta dan memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan etis.
Seorang wartawan profesional adalah mereka yang mengikuti standar tinggi dalam praktik jurnalistik, berpegang teguh pada kode etik profesi, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hendra menilai isu mengenai kritik dan pemberitaan dari oknum wartawan terhadap dunia pendidikan yaitu SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar memang belakangan ini menjadi topik hangat di Kota Makassar. Banyak pihak khususnya guru-guru di SDN Mattoanging II dan orangtua murid mengatakan bahwa berita yang viral di beberapa portal media online tidak didasari oleh fakta yang akurat.
"Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kecamatsn Mariso, Kota Makassar meminta teman-teman wartawan selalu menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap (Incrah)," imbuhnya.
"Ayolah teman-teman wartawan yang profesional, mari kita bersama-sama membangun dunia pendidikan khususnya Kota Makassar ini dengan semangat kebersamaan. Kritik yang membangun sangat diperlukan bahkan saya selaku kuasa hukum SDN Mattoanging II meminta kepada teman-teman wartawan ketika mendapati dugaan kesalahan salah satu sekolah yang ada di Kota Makassar, alangkah bagusnya kita mengingatkan sebelum melakukan pemberitaan karena Allah SWT saja Maha Pemaaf," tutupnya. (*)