PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk Pencegahan Kenakalan dan Kriminalitas di kalangan Siswa-Siswi, Ikatan Alumni SMA Negeri 8 Makassar (IKA Smandel) melaksanakan Edukasi dan ini adalah salah satu program kerja Ika Smandel Makassar yakni Sekolah Sadar Hukum dengan tema : "Pembinaan Kesadaran Hukum dalam rangka pencegahan pelanggaran Hukum dan efek dari Bullying dan penggunaan gadget". Pada Sabtu 27 Juli bertempat di Aula SMA Negeri 8 Makassar.
Menurut Ivan Kalalembang yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan Salah satu kegiatan adalah melakukan penyuluhan hukum di Sekolah bagi Siswa Siswi baru. Kegiatan ini dilaksanakan, sesuai dengan Agenda Bidang Hukum & Organisasi IKA SMANDEL Makassar sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan Siswa dan Remaja, ungkap Ivan.
Sejumlah Nara sumber yang hadir dengan memberikan materi keahlian & keilmuan masing masing diantaranya Andi Tenri Pada Rustham S.Psi, MA,M.Psi (Ketua Prodi psikologi Unhas), Riswansyah Mucksin. SH. MH.,(Komisioner KPID SULSEL), Meisy Papayungan, S.KM.MSc.PH (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Sulawesi Selatan, Kapolsek Tamalate Makassar.,(yang diwakili Kanit Bimmas Iptu Syahruddin R, SH,). dan Makmur. S.Sos (Lembaga Perlindungan Anak). Kota Makassar.
Ivan menerangkan, para Siswa dan siswi SMA Negeri 8 yang berjumlah 356 orang ini sangat antusias dan semangat mengikuti
edukasi Sekolah Sadar Hukum, sekaligus mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif remaja yang cenderung memiliki keingin tahuan yang tinggi ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain, termasuk issu 'bulying' serta akibat penggunaan gadget internet di media sosial.
Sementara Ketua Umum Ika Smandel Makassar Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH MH. menyampaikan via telpon kolaborasi ini sangat penting dimana peranan stakeholder tak terkecuali Ika Smandel Makassar dalam mensosialiasikan peraturan perundang-undangan melalui Program Sekolah Sadar Hukum kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para pelajar yang merupakan kelompok usia aktif dan rentan dalam menggunakan internet yang kurang bijak.
"Akan tetapi, kebanyakan pelajar tidak mengetahui dengan baik ketentuan terkait penggunaan internet sehingga memiliki potensi yang tinggi untuk melakukan tindak pidana, yang jelas harapannya kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan dan bisa memberikan materi materi lain seperti penyalahgunaan obat obat terlarang, seks bebas yang selalu menghantui para siswa siswi," tutur Yus sapaan akrab Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH,MH.
Kegiatan Sekolah Sadar Hukum menjadi kegiatan rutin kedepannya bertujuan mengedukasi para Remaja, dan Siswa Siswi. Termasuk Layanan Bantuan Hukum bagi Keluarga Besar SMA Negeri 8 dan Alumni.(Hdr)