Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,” ucap Didiyanti.
Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Didiyanti menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS TK tidaklah sulit. Yaitu, calon peserta telah berusia pekerja dan memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP), kemudian mendaftar di Kantor BPJS TK terdekat dengan besaran iuran atau premi mulai Rp 16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, ada juga jaminan hari tua yang bisa diambil kelak setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” terangnya. (pri)