Wartawan Toraja Utara Ramai-Ramai Menjadi Peserta BPJS Ketenagkerjaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.– Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan di Toraja sangat tepat dan mendapat dukungan serta Apresiasi dari para pekerja Jurnalis yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja.

Atas kesadaran dan Inisiatif Puluhan Jurnalis yang ada di Toraja dengan antusias melakukan pendaftaran ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mengingat dan menyadari bahwa resiko kecelakaan dalam bekerja peliputan sebagai Jurnalis sangat rawan.

Karena profesi wartawan memiliki potensi bahaya atau risiko kecelakaan kerja yang tinggi saat menjalankan tugas di lapangan.

Landy Agung Bidang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Toraja mengapresiasi kepada wartawan yang tidak mengenal waktu siang dan malam dengan 24 jam.

“Wartawan kadang tidak peduli kondisi dan situasi, naik sepeda motor dilakukan saat berburu berita. Bahkan menumpang kendaraan lain demi mendapatkan berita yang valid dan benar,” ujar Landy saat Coffee Bareng yang digelar di rumah makan ayam penyet Rantepao, Sabtu (27/07/2024).

Menurut Landy, risiko profesi Jurnalis itu tidak ringan. Berbagai kendala dan rintangan kerap dihadapi demi mendapatkan berita yang akurat dan valid. Sehingga jika tidak memiliki ansuransi akan menimbulkan rasa ketidaktenangan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dijalin dengan baik. Selain jaminan kecelakaan dan kematian, juga ada jaminan hari tua. Itu usulan bagus, sehingga jangan sampai ada wartawan sudah tua dan kesulitan mencari makan,” terangnya.

Sementara itu juga ditambahkan Didiyanti Baan Barrang, Petugas Kepesertaan BPJS Toraja Menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengundang para wartawan Toraja.

“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujar Didiyanti.

Baca juga :  Dicurigai Bawa Kayu Ilegal, Pengusaha Dapat Panggilan Polda

Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,” ucap Didiyanti.

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Didiyanti menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS TK tidaklah sulit. Yaitu, calon peserta telah berusia pekerja dan memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP), kemudian mendaftar di Kantor BPJS TK terdekat dengan besaran iuran atau premi mulai Rp 16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga :  Kembali Berpartisipasi Pada Ajang F8, Whiz Prime Sudirman dan Hasanuddin Tawarkan Voucher Menginap Harga Ekonomis

“Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, ada juga jaminan hari tua yang bisa diambil kelak setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” terangnya. (pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Resep Sapo Tahu yang Lezat dan Mudah: Cocok Untuk Menu Sahur Keluarga

PEDOMANRAKYAT - Sapo Tahu merupakan salah satu hidangan khas yang berasal dari Tiongkok dan kini populer di Indonesia. Hidangan...

Panduan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, kebutuhan akan uang baru semakin meningkat. Tradisi berbagi...

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Maret 2025, Cek Persyaratan dan Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke...

Diskon Besar! Daftar Promo Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia menghadirkan promo tiket...