Mie Andi Mappainga Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Pemkot Makassar dan Dinkes Harus Tindak Tegas

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemilik pabrik mie yang diduga ilegal di jalan Andi Mappainga, tidak mengindahkan perintah lurah Barombong, Senin (29/07/2024).

Ini terbukti dimana lurah Barombong Heru Nugraha melalui sambungan telepon meminta kepada pemilik pabrik untuk segera membawa berkas izin usaha miliknya ke kantor kelurahan Barombong. Akan tetapi setelah menunggu beberapa lama pemilik pabrik mie tidak menampakkan batang hidungnya.

Karena di PHP alias diberikan janji palsu, lurah Barombong Heru Nugraha geram sehingga memutuskan mendatangi pabrik mie tersebut serta membawa Satpol PP kecamatan Tamalate dan sejumlah media online untuk melakukan sidak.

Setelah melakukan sidak, pihak kelurahan Barombong menemukan
fakta di lapangan, bahwa pemilik pabrik mie mempekerjakan 32 orang karyawan dimana mereka menerima upah dibawah standar UMK (upah minum kota), padahal mereka bekerja selama 9 jam dalam sehari dan selain itu mereka dibagi dalam dua shift.

“Kami menemukan fakta kalau para karyawan atau pekerja diberikan upah dibawah UMK. Selain itu, kondisi pabrik mie ini juga tidak memiliki ventilasi udara sehingga kondisi didalam pabrik pengap dan itu bisa berpengaruh ke kesehatan pekerja pabrik,” ucap Heru Nugraha.

Karena kondisi pabrik seperti itu, kata Heru bisa berakibat gangguan pernapasan para pekerja pabrik. Dimana debu dan partikel kecil tersebar luas dalam ruangan yang tertutup, sehingga partikel-partikel ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Selain itu, produksi mie berskala besar yang sudah disebar ke sejumlah rumah makan di kota Makassar, diduga mengandung bahan berbahaya, sehingga pihak Dinas Kesehatan dan BPOM diminta untuk memeriksa kandungan bahan yang di gunakan dalam mie ini.

Lanjut Heru, pabrik mie ini tidak memiliki Izin PIRT yaitu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan kota Makassar.

Baca juga :  Lewat Puisi “Turatea Bertutur”, Dosen Unismuh Makassar M Agus Ungkapkan Keresahannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Promo Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...