Mie Andi Mappainga Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Pemkot Makassar dan Dinkes Harus Tindak Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak hanya itu izin, pabrik mie ini juga labrak Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea. Jika gudang didirikan di luar dua kecamatan tersebut, maka melanggar peraturan tersebut.

“Jadi kami sebagai lurah cuma sebatas pelayanan dan pengawasan keluhan warga.
Pengawas bukan kapasitas kami, karena semenjak tahun 2023 kewenangan kami sudah di cabut,” terang Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa fungsi lurah sebatas pelayanan dan membantu pengawasan di wilayah kerja kelurahan. Pengawasan dalam artian keluhan warga, tapi bukan yang bisa mengeksekusi, sebab sudah ada dinas terkait seperti Dinas PTSP kota Makassar, Dinas Tata Ruang kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan eksekutor yang berwenang.

“Dan saya berterima kasih atas pemberitaan yang telah dimuat rekan rekan media, sebab dari pemberitaan itu kita mengetahui aktivitas yang di lakukan pabrik mie di jalan Andi Mappainga ini,” tutup Heru.

Dengan adanya fakta yang ditemukan di lapangan Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, diminta untuk turun tangan menindak tegas pemilik pabrik mie di jalan Andi Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Maba Sastra Indonesia FIB Unhas Lebih Banyak Perempuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.944 Peserta Ikuti Seleksi Ketat, Pangdam: Tak Ada Ruang bagi Calo!

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (CATA)...

Konferensi Pertama PUK Buruh Bagasi Makassar: KPBI Soroti Pentingnya Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang bernaung di bawah PSBM-KPBI...

Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas 207 truk bantuan logistik senilai Rp34,8 miliar, bagi...

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...