Mie Andi Mappainga Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Pemkot Makassar dan Dinkes Harus Tindak Tegas

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak hanya itu izin, pabrik mie ini juga labrak Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea. Jika gudang didirikan di luar dua kecamatan tersebut, maka melanggar peraturan tersebut.

“Jadi kami sebagai lurah cuma sebatas pelayanan dan pengawasan keluhan warga.
Pengawas bukan kapasitas kami, karena semenjak tahun 2023 kewenangan kami sudah di cabut,” terang Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa fungsi lurah sebatas pelayanan dan membantu pengawasan di wilayah kerja kelurahan. Pengawasan dalam artian keluhan warga, tapi bukan yang bisa mengeksekusi, sebab sudah ada dinas terkait seperti Dinas PTSP kota Makassar, Dinas Tata Ruang kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan eksekutor yang berwenang.

“Dan saya berterima kasih atas pemberitaan yang telah dimuat rekan rekan media, sebab dari pemberitaan itu kita mengetahui aktivitas yang di lakukan pabrik mie di jalan Andi Mappainga ini,” tutup Heru.

Dengan adanya fakta yang ditemukan di lapangan Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, diminta untuk turun tangan menindak tegas pemilik pabrik mie di jalan Andi Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar. (And)

Baca juga :  Drainase Puluhan Tahun Tidak Dikeruk, Warga Maccini Sombala Harap ada Perhatian Dinas Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Promo Nonton Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...