Mie Andi Mappainga Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Pemkot Makassar dan Dinkes Harus Tindak Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak hanya itu izin, pabrik mie ini juga labrak Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea. Jika gudang didirikan di luar dua kecamatan tersebut, maka melanggar peraturan tersebut.

“Jadi kami sebagai lurah cuma sebatas pelayanan dan pengawasan keluhan warga.
Pengawas bukan kapasitas kami, karena semenjak tahun 2023 kewenangan kami sudah di cabut,” terang Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa fungsi lurah sebatas pelayanan dan membantu pengawasan di wilayah kerja kelurahan. Pengawasan dalam artian keluhan warga, tapi bukan yang bisa mengeksekusi, sebab sudah ada dinas terkait seperti Dinas PTSP kota Makassar, Dinas Tata Ruang kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan eksekutor yang berwenang.

“Dan saya berterima kasih atas pemberitaan yang telah dimuat rekan rekan media, sebab dari pemberitaan itu kita mengetahui aktivitas yang di lakukan pabrik mie di jalan Andi Mappainga ini,” tutup Heru.

Dengan adanya fakta yang ditemukan di lapangan Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, diminta untuk turun tangan menindak tegas pemilik pabrik mie di jalan Andi Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polantas Menyapa, Bagikan Bendera Merah Putih Di Soppeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....