Tak hanya itu izin, pabrik mie ini juga labrak Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea. Jika gudang didirikan di luar dua kecamatan tersebut, maka melanggar peraturan tersebut.
“Jadi kami sebagai lurah cuma sebatas pelayanan dan pengawasan keluhan warga.
Pengawas bukan kapasitas kami, karena semenjak tahun 2023 kewenangan kami sudah di cabut,” terang Heru.
Heru juga menjelaskan bahwa fungsi lurah sebatas pelayanan dan membantu pengawasan di wilayah kerja kelurahan. Pengawasan dalam artian keluhan warga, tapi bukan yang bisa mengeksekusi, sebab sudah ada dinas terkait seperti Dinas PTSP kota Makassar, Dinas Tata Ruang kota Makassar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan eksekutor yang berwenang.
“Dan saya berterima kasih atas pemberitaan yang telah dimuat rekan rekan media, sebab dari pemberitaan itu kita mengetahui aktivitas yang di lakukan pabrik mie di jalan Andi Mappainga ini,” tutup Heru.
Dengan adanya fakta yang ditemukan di lapangan Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, diminta untuk turun tangan menindak tegas pemilik pabrik mie di jalan Andi Mappainga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar. (And)