Mie Andi Mappainga Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Pemkot Makassar dan Dinkes Harus Tindak Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemilik pabrik mie yang diduga ilegal di jalan Andi Mappainga, tidak mengindahkan perintah lurah Barombong, Senin (29/07/2024).

Ini terbukti dimana lurah Barombong Heru Nugraha melalui sambungan telepon meminta kepada pemilik pabrik untuk segera membawa berkas izin usaha miliknya ke kantor kelurahan Barombong. Akan tetapi setelah menunggu beberapa lama pemilik pabrik mie tidak menampakkan batang hidungnya.

Karena di PHP alias diberikan janji palsu, lurah Barombong Heru Nugraha geram sehingga memutuskan mendatangi pabrik mie tersebut serta membawa Satpol PP kecamatan Tamalate dan sejumlah media online untuk melakukan sidak.

Setelah melakukan sidak, pihak kelurahan Barombong menemukan
fakta di lapangan, bahwa pemilik pabrik mie mempekerjakan 32 orang karyawan dimana mereka menerima upah dibawah standar UMK (upah minum kota), padahal mereka bekerja selama 9 jam dalam sehari dan selain itu mereka dibagi dalam dua shift.

“Kami menemukan fakta kalau para karyawan atau pekerja diberikan upah dibawah UMK. Selain itu, kondisi pabrik mie ini juga tidak memiliki ventilasi udara sehingga kondisi didalam pabrik pengap dan itu bisa berpengaruh ke kesehatan pekerja pabrik,” ucap Heru Nugraha.

Karena kondisi pabrik seperti itu, kata Heru bisa berakibat gangguan pernapasan para pekerja pabrik. Dimana debu dan partikel kecil tersebar luas dalam ruangan yang tertutup, sehingga partikel-partikel ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Selain itu, produksi mie berskala besar yang sudah disebar ke sejumlah rumah makan di kota Makassar, diduga mengandung bahan berbahaya, sehingga pihak Dinas Kesehatan dan BPOM diminta untuk memeriksa kandungan bahan yang di gunakan dalam mie ini.

Lanjut Heru, pabrik mie ini tidak memiliki Izin PIRT yaitu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan kota Makassar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pusjar SKMP LAN Konsolidasikan Kebijakan Koperasi Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan...

Dandim 1408/Makassar Tunjukkan Kepemimpinan Humanis, Aksi Mahasiswa Berakhir Damai dan Tertib

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kembali menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.20...

Sorotan Publik Menguat, Sidang Penganiayaan Tanti Rudjito Kembali Ditunda oleh PN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks yang melibatkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, kembali digelar...

Dian Muhtadiah Raih Doktor di Unhas

Dr.Dian Muhtadiah, M.Si. menyerahkan ijazah kepada Muhammad Awais, suaminya. (Foto:MDA). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mantan wartawan Harian Fajar Makassar, Dian...