Dr. Tanti Adriani Manurung menyampaikan, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administrasi kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 698 huruf (g) mengatur “Dalam melaksanakan tugas, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi : pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan. Terkait dengan penilaian karya tulis yang harus dipenuhi ASN Kejaksaan salah satunya dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Kejaksaan RI Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa atau yang menduduki Jabatan Rangkap (Fungsional Jaksa dan Struktural) yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya dari Jaksa Muda Golongan Ruang III.d menjadi Jaksa Madya Golongan Ruang IV.a, selain harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan ini, wajib membuat makalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya”
Untuk itu Dr. Tanti Adriani Manurung menegaskan, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari ini melakukan kegiatan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The Prosecutor Law Review (Prolev)” yang berkelanjutan serta melakukan evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Survei Kepuasan Masyarakat ini penting dilakukan sebagai Amanah Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas layanannya serta melaksanakan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017 untuk pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH
HP. 081342632335