PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tak mau ambil pusing pemberitaan media, bisnis pencucian mobil Metro Barombong Carwash, masih tetap jalan meski tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (31/07/2024).
Dari pantauan Media, bisnis pencucian mobil yang berada di jalan Perjanjian Bongaya, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar, masih tetap menjalankan bisnisnya.
Berbalik apa yang dikatakan Heru meski Heru Nugraha mengaku sudah memberi surat teguran kepada pemilik, namun fakta di lapangan aktivitas pencucian mobil dan motor Metro Barombong Carwash masih berjalan seperti hari-hari sebelumnya. Boleh disimpulkan bahwa lurah Barombong tidak memiliki ‘Taji’ untuk menghentikan pelaku bisnis meski mereka dengan terang-terangan melanggar Perda mendirikan usaha.
Karena kejadian ini sering terjadi di kota Makassar, makanya masyarakat beranggapan kalau perda itu hanya tulisan di atas kertas saja yang dikeluarkan pemerintah sebagai topeng untuk menutupi kalau mereka juga bekerja walaupun fakta di lapangan tidak sesuai. Bahkan banyak usaha yang tidak memiliki izin tetap beroperasi tanpa disentuh oleh pemerintah terkait. Meski media sudah sering memberitakan, namun itu dianggap bukan ancaman. Makanya banyak pelaku bisnis di kota Makassar tidak takut dan seenaknya menjalankan bisnisnya.
Contohnya di kelurahan Barombong, dimana di wilayah ini banyak sekali pelaku usaha yang melanggar Perda akan tetapi pemerintah Barombong seolah-olah menutup mata dan tidak mau ambil pusing.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu sumber kalau kelurahan Barombong tidak serius menindak tegas pelaku bisnis yang melanggar.