“Nanti mereka turun pak kalau ada media yang memberitakan. Mereka langsung melakukan sidak seolah-olah kalau mereka kerja. Kan kalau sudah diliput media atasan mereka pasti lihat kalau anggotanya kerja ji tawwa.Tapi itu hanya topeng saja mau ji dibilang kerja, padahal tidak ada ji juga hasilnya. Yang penting Bapak senang,” tegas salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada pedomanrakyat.co.id.
Sementara itu lurah Barombong Heru Nugraha terkait bisnis pencucian mobil Metro Barombong Carwash yang tidak memiliki NIB mengaku kalau dirinya sudah menyampaikan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan usaha pencucian mobil dan motor sampai memperlihatkan izinnya.
“Saya sudah ketemu pemilik usaha Metro Barombong Carwash kemarin dan saya lakukan teguran agar menghentikan sementara usahanya sebelum ada surat izinnya,” ucap Heru.
Heru juga mengaku pemerintah kelurahan Barombong sudah melayangkan surat teguran secara resmi kemarin (30/7/2024), dan diterima oleh karyawan Metro Barombong Carwash.
“Jadi, saya selaku lurah Barombong telah menghubungi pemiliknya dan menyampaikan untuk menghentikan kegiatan aktivitas pencucian mobil dan motornya sampai memperlihatkan izinnya dan saya juga telah melayangkan surat teguran ke tempat usaha Metro Barombong Carwash yang ada di jalan perjanjian Bongaya barombong ,” jelas Heru Nugraha melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Rabu (31/07/2024). (And)