Kolom Kosong Tak Haram, Tapi “Bencana” Politik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Santernya isu bakal munculnya “kolom kosong” dalam pemilihan Gubernur Sulsel mendatang memicu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr.Ajiep Padindang, S.E. M.M. buka suara. Dia mengatakan, “kolom kosong tidak haram, juga tidak ada larangan dalam konsitusi.

“Akan tetapi jika itu terjadi akan merupakan ‘bencana’ politik dan demokrasi bagi partai politik yang memungkinkan mengusung secara gabungan parpol dan memiliki sejumlah kader yang siap maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur,” ujar Ajiep Pandindang dalam acara ‘Ngobrol Politik untuk Pilkada (Ngopida) Serentak di Sulsel dengan sejumlah wartawan senior di Kafe Kanrejawa Jl.Hertasning Timur, Makassar, Rabu (31/72024).

Pada acara yang dikoordinasikan Golongan Wartawan Lanjut Umur (Glamur) pimpinan AB Iwan Azis dan dihadiri puluhan wartawan tersebut, Ajiep Padinding secara pribadi menegaskan, “kolom kosong’ meskipun tidak haram dalam konsitusi, namun bukan contoh demokrasi yang sehat. Ia mencontohkan, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang lalu, dari 275 kabupaten/kota, terdapat 25 daerah yang melawan ‘kotak kosong’. Makassar menjadi satu-satunya kota yang memenangkan pertarungan melawan kota kosong di Indonesia.

Menurut Ajiep, kotak atau kolom kosong ini muncul disebabkan terjadinya politik transaksional dan ‘money politic’. Partai-partai yang memiliki banyak kursi di Dewan mencari selamat dengan mendukung calon yang diusung partai lain. Padahal, partainya sendiri memiliki kader yang beberapa waktu lalu digadang-gadang dan layak dicalonkan.

“Di dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Ajiep mengutip UUD 1945.

Pasal 40 UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU disebutkan, persyaratan calon yang memenuhi perolehan 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara yang sah dalam pemilu, direkomendasikan diganti dengan partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon.

Baca juga :  Mentan Amran, Palestina dan Cinta Yang Tak Terucap

Adanya “parliamentary treshold” (PT) -- ambang batas syara -- memang dirasakan menyulitkan partai-partai politik mengusung sendiri calon jika tidak mencukup 20% kursi di DPRD.
Ajiep mengatakan, ‘’kolom kosong” diciptakan oleh ‘clan’ politik atau oligarki yang berkuasa. Jika ‘lolom kosong’ terjadi, itu akan mencipyakan bencana politik di Sulawesi Selatan. Dia mencontohkan, pada pemilihan gubernur 1998, pada awal era reformasi yang mengantar Zainal Basrie Palaguna menjabat periode kedua, meskipun meraih mayoritas dari tiga alur namun tidak muncul sebagai calon tunggal. Oleh sebab itu, menurut Ajiep, celakalah Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif lalu kalau hanya ikut-ikutan mengusung calon yang diajukan partai politik lain.

“Jadi kita harus mendorong agar tidak terjadi kolom kosong di Sulsel,” harap Ajiep.

Tokoh Pers versi Dewan Pers, M.Dahlan Abubakar mengungkapkan, membaca iklim politik nasional pra dan pascapilpres 2024, situasi politik dan demokrasi di Indonesia belum akan baik-baik saja. Jangan sampai praktik politik nasional tersebut menular ke daerah-daerah, termasuk ke Sulsel.

“Jika ada ontologi sejarah politik dan demokrasi bangsa Indonesia ke depan, maka pada periode inilah masalah moral dan etika berpolitik dan berdemokrasi akan tercatat ‘berlumuran’ dengan penyimpangan. Semua lembaga kekuasaan dimanfaatkan secara permisif oleh penguasa,” ujar penyandang Kartu

Utama Dewan Pers 2011 tersebut.
Ketika menjawab komentar Munjin Asyari mengenai ‘kolom kosong’ itu benda mati, Ajiep mengemukakan, politik dan demokrasi itu adalah sistem, tidak bisa disalahkan, yang salah adalah manusia-manusia yang melaksanakan sistem tersebut.

Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Indonesia, Ajiep Padindang melaksanakan kunjungan kerja terakhir guna memantau dan mengawasi tahapan pelaksanakan pilkada pada beberapa kabupaten di Sulsel. Hasil pemantauannya mengungkapkan, hampir 50% daerah kabupaten/kota mengeluhkan belum cairnya biaya pelaksanaan tahap persiapan pilkada.

Baca juga :  Tim Gabungan Sasar Rokok Berlabel Cukai Palsu di Pasaran

“Kondisi lokal di beberapa daerah, tahapan pilkada sudah berjalan. Namun ada dua temuan di KPU Bone misalnya penyesuaian usia pemilih karena baru pertama akan menggunakan hak pilih. Kedua, pemilih yang meninggal atau berpindah domisili,” ujar Ajiep.

Soal belum cairnya dana pilkada tersebut, Ajiep menjelaskan, hingga 23 Juli 2024 ada beberapa kabupaten/kota yang belum mendrop dana tahapan pilkada ke KPUD karena tidak tersedianya dana di Pemda. Padahal, dana pilkada sudah dialokasi dan ditetapkan pada APBD 2023.

“Akibatnya, penyelenggaraan tahapan pilkada di daerah-daerah berjalan ‘tertatih=tatih’, ujar Ajiep Padindang dalam pertemuan yang berakhir pukul 18.00 Wita tersebut. (MDA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...