PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 7 Makassar, Rabu (31/07/2024).
Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 7 Makassar, Jl. Poros asrama Haji Sudiang Makassar dengan mengusung tema “SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA”.
Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sulsel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 7 Makassar sebanyak 60 (Enam puluh) orang. Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Muhammad Imran, S.Pd,M.pd selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar.
Soetarmi mengatakan, narkoba adalah obat-obatan yang meliputi berbagai jenis zat yang dapat memengaruhi fungsi tubuh dan pikiran. Jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.