JMS Kejati Sulsel di SMA 7 Makassar, Soetarmi : Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 7 Makassar, Rabu (31/07/2024).

Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 7 Makassar, Jl. Poros asrama Haji Sudiang Makassar dengan mengusung tema “SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA”.

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sulsel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 7 Makassar sebanyak 60 (Enam puluh) orang. Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Muhammad Imran, S.Pd,M.pd selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar.

Soetarmi mengatakan, narkoba adalah obat-obatan yang meliputi berbagai jenis zat yang dapat memengaruhi fungsi tubuh dan pikiran. Jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sarat Pesan HAM, Menteri HAM Apresiasi Film Pangku dan Ingatkan Pentingnya Kehadiran Negara

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menilai Film Pangku berhasil menampilkan wajah nyata kehidupan...

Utusan Khusus Australia Bidang HAM Internasional Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB

PEDOMANRAKYAT, CANBERRA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, bersama Duta Besar RI untuk Australia, Siswo Pramono,...

Ngopi Bareng Media”, Pangdam Hasanuddin Nyalakan Semangat Persatuan dan Harmoni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menggelar silaturahmi bertajuk “Ngopi Bareng Media” di Black Canyon...

Sinergi LAN RI–Kementerian IMIPAS Perkuat Pengembangan Karier Terstruktur di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar secara...