Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Mafia Tanah Bendungan Passeloreng oleh Hakim, JPU Menyatakan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 telah membacakan Putusan Pemidanaan kepada para Terdakwa Mafia Tanah Andi Akhyar Anwar dan kawan-kawan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Adapun putusan Pemidanaan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap para terdakwa mafia tanah tersebut yaitu :
1. Terdakwa Andi Akhyar Anwar (selaku ketua Satgas B BPN Kabupaten Wajo), Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 5 (lima) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Andi Akhyar Anwar dihukum dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.762.457.651,- (sembilan milyar tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
2. Terdakwa Jumadi Kadere (Kepala Desa Arajang) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Jumadi Kadere dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Jumadi Kadere senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Jumadi Kadere untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.920.846.584,- (dua milyar Sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
3. Terdakwa Andi Jusman (Kepala Desa Pasellorang) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Andi Jusman dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Jusman senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa ANDI JUSMAN untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.667.471.633,- (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
4. Terdakwa Ansar (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Ansar dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap Ansar senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ansar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.830.071.316,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah).
5. Nursiding (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Nursiding dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Nursiding senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Nursiding untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.464.861.765,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
6. Terdakwa Nundu (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Nundu dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap Nundu senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Nundu untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 3.472.613.125,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu serratus dua puluh lima rupiah).

Baca juga :  Dituding Copot Ketua RT Tanpa Alasan, Lurah Gusung Nursyamsul Burhan Angkat Bicara

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH., Kasus mafia tanah ini cukup menyita perhatian publik, yaitu bermula adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng lalu para mafia tanah yaitu terdakwa Andi Akhyar (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu Sporadik tersebut diserahkan kepada terdakwa Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan terdakwa Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

“Isi Sporadik diperoleh dari informasi dari terdakwa Nundu, terdakwa Nursiding dan terdakwa Ansar selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Soppeng Ungkap 6 Kasus Narkoba 

PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng dari tanggal 10 hingga 29 Juni...

Khidmat, Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke 79 Di Soppeng 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 yang mengusung Thema Polri Untuk Masyarakat berlangsung penuh khidmat...

Perubahan AKSI PKA XV: Dari Proyek ke Proses, Dari Gagasan ke Dampak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pameran Perubahan AKSI Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV tahun 2025 resmi digelar, Selasa (01/7/2025)...

Kapolres Stephanus Luckyto : Tanpa Kepercayaan dan Kerjasama Masyarakat, Polri Tidak Berarti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Polres Toraja Utara Polda Sulsel...