Opstin di Jl Metro Tanjung Bunga, Kabid Penindakan Dishub dan Kanitlantas Bersitegang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggelar operasi rutin alias opstin dalam rangka menegakkaan peraturan wali kota (perwali) nomor 94 tahun 2013.

Operasi berlangsung di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, melibatkan aparat dari Satuan Lalu Lintas (Polrestabes) Makassar, Rabu pukul 11.00 Wita (07/08/2024).

Dalam razia tersebut, sebuah kendaraan berjenis truck yang dianggap melanggar, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Lantas Polrestabes Makassar untuk selanjutnya dilakukan penilangan.

Sesuai Perwali 94 tahun 2013 itu, truk bertonase 8 ton dilarang beroperasi atau masuk ke wilayah Makassar di luar dari pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

Sebaliknya, jika kedapatan beroperasi pada pukul 05.00 Wita hingga 21.00 wita maka akan dikenakan sanksi.

Sayangnya operasi rutin ini menurut Irwan Kepala Penindakan Dishub Kota Makassar diwarnai dugaan intervensi dari Kanitlantas Polres Gowa Ipda Hamzal ketika anggota Dishub menertibkan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar ketentuan aturan yang berlaku tanpa memiliki surat-surat kelengkapan berupa KIR alias surat kelayakan beroperasi kendaraan dan juga melebihi kapasitas muatan.

"Saya ditelpon dengan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya melalui telpon Whatsapp milik sopir truk tersebut," tutur irwan ke awak media Rabu pukul 11.00 (07/08/2024).

"Dalam menjalankan perintah UU seharusnya kita sesama petugas harusnya saling menghargai dengan tugas masing-masing dan tidak mengeluarkan kata-kata kasar, seakan kami diintimidasi dengan kata yang tidak sepantasnya dalam tugas kami," jelasnya.

"Oknum tersebut mengatakan kepada saya, mobil yang kami amankan itu adalah mobil di bawah pengawasan dia (kanit, red) dan saya tidak mempunyai hak untuk menahan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan tersebut, jadi saya menduga, kendaraan yang melakukan pelanggaran di Kota Makassar dia yang membekingi tanpa dilengkapi surat sesuai ketentuan yang berlaku ," cetus irwan.

Baca juga :  Kontingen Kabupaten/Kota se-Sulsel Mulai Berdatangan di Kabupaten Sinjai

Katanya Irwan lagi, yang lebih miris lagi, sopir truk tersebut mengatakan, pak Kanitlantas adalah "dekkeng" (bahasa Makassar yang artinya beking, red) dia.

Di tempat yang sama, sopir truk bernama Sapri yang terkena tilang mengatakan ke awak media, mobil truk itu adalah milik pak Arfah yang kenal dengan pak Hamzal Kanitlantas Polres Gowa.

"Sopir ja saya kodong pak, baruka 4 bulan kerja, kalau masalah surat-surat KIR saya tidak tahu, bosku ji yang tahu," timpalnya dengan logat khas Makassar.

Di tempat yang berbeda Ipda Hamzal Kanitlantas Polres Gowa mengatakan ke awak media, tidak benar dia mengintervensi operasi tersebut, cuma kata dia agak sedikit tersinggung dibilang boss, dari bahasa kabid melalui telpon Whatssap,

"Bilangki boss kepada saya sedangkan saya bukan bossnya, memang betul antara dia dengan saya agak besar suara di dalam telpon tersebut, tapi walaupun besar suara saya tidak pernah menyinggung pribadi dia, biasa ji pak dalam tugas tak kenal maka tak sayang," ujar Hamzal melalui telpon sebuah aplikasi telekomunikasi kepada awak media.

Lanjut kata Hamzal, ketika mobil hendak disita dengan melanggar aturan, silakan saja, tapi di serahkan ke Polisi Lalulintas jangan pihak Dishub yang menyita.

"Persoalan biasa ji ini pak para katte ji, sama sama ji petugas, kan kerjaku sama ji dengan beliau menindak kendaraan yang melanggar, dan kami sudah saling memaafkan," tutup Hamzal via telepon menggunakan aplikasi telekomunikasi kepada awak media.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...