“Berdasarkan sikap dari PPID dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa mencerminkan seorang Pejabat Publik yang tidak transparan, tentunya kami INAKOR Minahasa mencurigai adanya ketidaksesuaian beberapa item pelaksanaan dan belanja pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, maka sepatutnya kami daftarkan penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi. Saya juga berpesan kepada pucuk pimpinan Kabupaten Minahasa mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa karena apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk transparansi di Kabupaten Minahasa,” tutur Darwin.
Di waktu bersamaan Fadly Arfah selaku Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI memberikan tanggapannya.
Fadly menuturkan, pentingnya penerapan transparansi dalam mengelola APBN/APBD sehingga masyarakat dapat memonitor mulai dari rancangan sampai realisasi anggaran.
“Sinergi Penyuluh Antikorupsi di daerah salah satunya adalah ikut memantau penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah dan transparansi adalah bagian yang ada di dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Fadly. (*)