Pengaruh Alkohol, JP Aniaya Kekasih Gunakan Pisau Dapur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-- Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu, Jumat (09/08) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JP (24), diketahui sebagai warga Lembang Sapan Kecamatan Buntao Kabuaten Toraja Utara.

Peristiwa penganiayaan dengan penikaman dialami oleh seorang wanita Sisilia (28) yang juga merupakan kekasih JP sendiri pada Minggu (09/06/2024) di Tallunglipu. Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras dengan memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.

Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.

Karena cemburu buta, pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Selasa, (13/8/2024) membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengamanakan seorang pria berinisial JP (24) yang melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya sendiri.

“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban  Sisilia yang juga adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti benda tajam berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga :  Strong Point Pada Jam Padat Kendaraan, Unit Lantas Polsek Ujung Tanah Berikan Pelayanan Prima

“Atas perbuatan pelaku, JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup AKP Syahrul.(pri*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...