Pengaruh Alkohol, JP Aniaya Kekasih Gunakan Pisau Dapur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-- Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu, Jumat (09/08) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JP (24), diketahui sebagai warga Lembang Sapan Kecamatan Buntao Kabuaten Toraja Utara.

Peristiwa penganiayaan dengan penikaman dialami oleh seorang wanita Sisilia (28) yang juga merupakan kekasih JP sendiri pada Minggu (09/06/2024) di Tallunglipu. Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras dengan memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.

Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.

Karena cemburu buta, pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Selasa, (13/8/2024) membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengamanakan seorang pria berinisial JP (24) yang melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya sendiri.

“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban  Sisilia yang juga adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti benda tajam berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga :  Pimpin Sertijab, Pangdam XIV/Hsn : Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar

“Atas perbuatan pelaku, JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup AKP Syahrul.(pri*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...