PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa sejumlah karyawan Bank Sulselbar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan laba PT. Bank Sulselbar.
Penggunaan laba yang dimaksud berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jaspro alias Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.
"Iya hari ini beberapa karyawan Bank Sulselbar kita periksa," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, jelas Soetarmi di ruang kerjanya, Rabu (14/08/2024) sekira pukul 16.30 Wita.
Mengenai detil peran sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, Soetarmi enggan merincinya.
"Kita belum bisa menyebut identitas detil para saksi karena ini tahap penyidikan," terang Soetarmi.
Terpisah, Humas Bank Sulselbar, Hartani Jurni menyebutkan, hal tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Bank Sulselbar dan dianggap telah selesai sebagaimana rekomendasi dari BPK RI.
"Pengunaan laba Bank Sulselbar termasuk dalam hal ini pemberian tantiem dan jaspro melalui persetujuan dan pengesahan RUPS," jelas Hartani dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (14/08/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan dugaan kasus rasuah alias tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai di lingkup Bank Sulselbar tersebut.
"Sudah ada dua puluhan saksi diperiksa secara maraton di tahap penyidikan kasus ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Ia berharap para saksi yang dijadwalkan selanjutnya akan dipanggil bisa berlaku kooperatif sehingga proses penyidikan kasus ini dapat berjalan maksimal.
"Kita minta para saksi kooperatif memenuhi panggilan nantinya," Soetarmi menandaskan.(Hdr)