PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap yang ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Sidrap diduga tertutup. Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun diharapkan turun tangan.
Hal ini disampaikan Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan. Ia mengatakan, kasus ini harus menjadi atensi Kejati Sulsel karena terkesan lamban dan tertutup.
"Kejaksaan tinggi memang harus aktif memantau perkembangan kasus kasus di daerah. Penanganan yang lamban harus menjadi atensi, memang penanganan kasus itu sangat lamban dan tertutup," ucap Ali kepada sejumlah awak media, Selasa (13/08/2024).
Meski dalam pengungkapan kasus membutuhkan waktu untuk peroleh pembuktian. Namun kata dia, kasus ini sudah muncul dipermukaan publik sehingga proses penyidikan harus dilakukan secara transparan.
"Untuk persoalan lamban dalam penanganan pada dasarnya masyarakat memahami, terhadap dugaan kasus korupsi dibutuhkan pengumpulan alat bukti yang memenuhi kualitas standar pembuktian," ungkapnya.
"Tapi dibutuhkan sinergitas penegak hukum dengan masyarakat, jangan tertutup," sambungnya.
Dia menyampaikan juga, masyarakat mempunyai hak mendapatkan informasi penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat.
"Masyarakat punya hak untuk mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan transparan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.(Hdr)