PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SPASI alias Serikat Pejuang Anti Korupsi melalui Ketuanya Ahmadi Alwi mendesak Inspektorat Kabupaten Sidrap agar mempercepat proses audit terhadap kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Rumah Tangga (ART) di DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Ahmadi menilai, audit kerugian negara merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Sidrap kepada pihak Inspektorat Sidrap, yang notabene sudah terbilang lama.
"Kita harap Inspektorat tidak mengulur-ulur waktu agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang tegas. Jangan coba berkongkalikong, karena ini menyangkut kepentingan negara di sini," ucap Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI), Ahmadi Alwi saat dihubungi media ini via aplikasi telekomunikasi, Sabtu (17/08/2024).
Dirinya pun sangat percaya kasus korupsi ART alias Anggaran Rumah Tangga di tubuh DPRD Sidrap itu, statusnya sudah di tahap penyidikan.
Tak sampai disitu saja, Ahmadi pun mengatakan, pihak Kejari Sidrap sudah meminta secara langsung alias telah resmi meminta Inspektorat untuk melakukan audit kerugian negara terhadap kasus ini.
"Permintaan audit kerugian negara oleh Kejaksaan ke Inspektorat adalah pertanda, kasus yang ditangani Kejaksaan ini telah berstatus penyidikan. Hal ini karena audit tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam kasus tindak pidana korupsi, yang biasanya terjadi pada tahap penyidikan," timpal Ahmadi.
"Mudah-mudahan Kejari Sidrap juga bersikap profesional serta transparan dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus rasuah yang cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel ini," sebutnya lagi.
Urai pria berperawakan sedang itu lagi, komitmen pemberantasan korupsi harus dikedepankan. Jangan pernah coba mentoleransi hal-hal yang sifatnya melemahkan upaya pemberantasan. Korupsi musuh negara jadi sekali lagi jangan coba sedikit pun membuka ruang berkongkalikong dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ahmadi membandingkan, Kejari Sidrap harus mengikuti langkah tegas Kejari Bantaeng yang mana sebelumnya tidak mengulur-ulur waktu dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama seperti yang sedang ditangani oleh Kejari Sidrap.
"Kalau melihat dari kasusnya disinyalir sama. Kemungkinan hanya nilainya yang berbeda. Jadi kita harap Kejari Sidrap ini mengikuti langkah tegas dan cepat yang telah dilakukan rekannya di Kejari Bantaeng. Kita tantang keseriusan Kejari Sidrap," ujar Ahmadi membandingkan.
Tunggu Audit, 15 Saksi Telah Diperiksa
Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
"Kasusnya masih tahap penyelidikan dengan total saksi yang sudah diambil keterangannya ada 15 orang," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin kepada pedomanrakyat.co.id via aplikasi telekomunikasi, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain memeriksa sejumlah saksi di antaranya dari unsur pimpinan DPRD Sidrap, kata Muslimin, pihaknya juga telah meminta kepada lembaga Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sidrap dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sidrap guna melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kegiatan yang tengah diselidiki tersebut.
"Nah, hasil audit Inspektorat inilah sementara kita tunggu. Nanti kita akan infokan jika sudah ada perkembangan mengenai itu," terang Muslimin.
Diketahui sejak kasus ini diselidiki, pihak Kejari Sidrap telah memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Sidrap di antaranya inisial HR, ASB dan KA.(Hdr)