PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pemuda berinisial HBR dilaporkan ke Polres Toraja Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024. Adapun nomor laporan tersebut yaitu LP/B/241/VIII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Agustus 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini laporan dugaan penggelapan tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi langsung kepada pelapor Moh.Fiqra Fadly (26 thn) di kediamannya, Pelapor membenarkan dan melakukan upaya Hukum atas kasus dugaan penggelapan ini yang hampir dua tahun.
Moh.Figrah yang didampingi 2 pengacanya saat melaporkan HBR menyampaikan harapannya agar perkara itu diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya melaporkan HBR karena sebelumnya ditahun 2022 bulan Desember dia mendatangi rumah saya dengan maksud ingin meminjam uang sebesar 55 jt dengan janjinya akan mengembalikan dalam kurun waktu 6 bulan yang tepatnya pada 15 Juni 2023. Setelah berjalan kurang lebih dua tahun terlapor HBR tidak ada niat baiknya, baik penyampaian lewat telpon maupun penyampaian singkat kepada saya, sehingga saya tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Toraja Utara," ucapnya.
“Ya semoga perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Fiqra kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024) di kediamannya.
Sementara itu Kapolres Toraja Utara yang di wakili Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP. Syahrul Rajabia, ST.MH saat dikonfirmasi lewat WA Senin, (19/8/2024) membenarkan adanya laporan warga atas dugaan penggelapan uang sebesar 55 juta, dengan terlapor HBR dan pihaknya mengakui masih akan mempelajari untuk ditindak lanjuti dan tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan di penyidikan, kata kasat. (pri).