“Masih saksi-saksi itu yang dipanggil dari pihak Bank Sulselbar,” tutur Soetarmi.
Dia menegaskan pula, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
Karena Tim Penyidik Kejati Sulsel, sebut Soetarmi, tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita minta semua saksi yang gilirannya dipanggil agar bersikap kooperatif jangan coba merintangi proses penyidikan,” tegas Soetarmi.(Hdr)