Pada bidang intelijen dapat melakukan Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, Melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen, pengamanan/pendampingan dan melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum.
Lanjut Agus Salim, bidang Tindak Pidana Umum, dapat menugaskan Jaksa dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Perikanan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Bidang Tindak Pidana Khusus, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, contohnya Korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang.
Bidang Pidana Militer, Bidang ini sangat diperlulan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP. Agus Salim menjelaskan, Perkara Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Tidak menutup kemungkinan kedepan terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara Koneksitas tersebut, tandas Agus Salim.(*/Hdr)