PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Celebes Buana Asri menyayangkan adanya pihak yang menciptakan opini-opini liar terhadap status lahan seluas 2.8 Hektare yang berlokasi di daerah Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang telah dibeli secara angsur dari PT. Aditarina Lestari.
Direktur PT Celebes Buana Asri, Muhammad Amir Jufri menjelaskan, awal lahan yang dimaksud telah dibeli pihaknya dari PT. Aditarina pada tahun 2020.
PT. Aditarina menjual lahan tersebut melalui perwakilannya, Fadli dilengkapi dengan bukti kuasa untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan tanah yang dimaksud.
“Perikatan jual beli tanah tersebut dilakukan di Kantor Notaris Irawati SH. MH yang berkantor di Maros. Di mana Fadli mewakili PT Aditarina selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan dan PT Celebes selaku pembeli,” terang Amir dalam konferensi persnya di Kantor PT. Celebes, Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 14.40 Wita.
Dalam proses perikatan di Kantor Notaris, Fadli melampirkan dokumen surat kuasa selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan tanah dari PT Aditarina yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Aditarina saat itu, Adrian Herling Waworuntu.
“Saya membuat PPJB bersama saudara Fadli di notaris Irawati SH MH, di Maros berdasarkan surat kuasanya dari PT. Aditarina dengan nilai transaksi Rp17.275.000.000 dengan sistem pembayarannya Rp100 juta per bulan. Adapun jangka waktu dalam perjanjian itu tidak dikasih rentan waktu, namun pastinya pembayaran diangsur Rp100 juta per bulan,” jelasnya.
Sejauh ini, Amir mengaku rutin melakukan pembayaran kepada Fadli selaku perwakilan atau kuasa yang ditunjuk oleh PT. Aditarina untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan atas tanah yang ada melalui tiga rekening yakni rekening Mandiri, BRI, dan BCA semua rekening atas nama Fadli. Itu semua buktinya lengkap.