PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Jaringan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Toraja Utara berhasil kembali dibongkar oleh Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, Senin (19/08/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial RMP alias PC (27) warga Tondon Siba’ta, PAT alias NY (20) warga Rantepaku Tallunglipu, dan JAS alias AN (38) warga Tondon Pasar.
Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Pasele Kecamatan Rantepao sering terjadi kegiatan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut petugas Menindaklanjuti melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RMP alias PC sebagai pembeli saat sedang berada di SPBU Wilayah Tallunglipu beserta barang bukti 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Setelah mengamankan pelaku RMP alias PC petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku berinisial PAT alias NY yang bertindak sebagai kurir saat sedang dalam perjalanan di Jalan Poros Panga’ Tallunglipu.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku berinisial JAS alias AN sebagai penjual saat sedang berada di dalam sebuah rumah yang ada di wilayah Pasele Rantepao.
Saat diamankan, dari tangan JAS alias AN didapati barang bukti oleh petugas sejumlah 38 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sebuah kaos kaki warna putih hitam. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku melalui jendela saat dilakukan penggerebekan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, Senin (26/08/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria jaringan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika pada lokasi yang berbeda beserta dengan barang bukti.
"Adapun barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari ketiga pelaku yaitu 39 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaos kaki warna putih hitam, 3 unit HP Android, 1 buah kaca Pyrex, 2 buah Sumbu Pembakar, 2 buah Korek Gas, serta 2 buah Potongan Pipet sebagai Sendok Takar," jelasnya.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
Ditambahkannya, dari pengungkapan tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada Masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
"Polres Toraja Utara sendiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dengan tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara," tutupnya.(pri).