PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, umumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang periode 2024 – 2029 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding mengatakan, ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana yang diamanahkan Peraturan KPU nomor 8/2024 disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi," kata Ali Jodding kepada awak media di Kantor KPU Pinrang, Sabtu (24/8/2024) malam lalu.
Ali menyebut, syarat yang harus dipenuhi Balon diantaranya tidak memiliki kewarganegaraan selain WNI, berusia minimal 25 tahun dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Sementara ini, kata Ali, baru 2 pasangan balon Bupati Pinrang dan Wakil Bupati Pinrang mengajukan secara tertulis akan mendaftar dan 1 Paslon lainnya hanya menyampaikan secara lisan.
”Peserta Pemilu tahun 2024 yang mengajukan akan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, minimal memiliki perolehan suara sah 19.929,” beber Ali.
Waktu pendaftaran akan dibuka selama 3 hari, mulai tanggal 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, akan dibuka pada Pukul 08.00 - 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Ali berharap, sinergitas dari insan pers untuk menyebar luaskan Informasi ini, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPU Pinrang, terutama terkait tahapan Pilkada serentak 2024.
Ali Jodding juga mengingatkan kepada Partai Politik yang akan mengusungkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang agar segera membuka akun di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Pembukaan akun di Silon ini, kata Ali, diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan.
"Mengingat waktu Pendaftaran sangat singkat, yang hanya 3 hari, Parpol diharapkan tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” ujar Ali.
Namun, menurut Ali, Parpol pengusung sebelumnya harus memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Akun Silonkada untuk mengapload berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
Ali menyebut, sementara ini baru satu partai politik yang telah membuka akun SILON. Ali berharap, partai pengusung lainnya juga harus melakukan hal yang sama. (busrah)