Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Jan Hery Pakan menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan pasangan Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok telah lengkap. Namun, dari berkas itu kami KPU akan melakukan verifikasi lanjutan; apakah berkas dokumen itu sah atau tidak.
Kata Jan, untuk memastikan, apakah pasangan bacabup Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara untuk ikut Pilkada 2024 atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan.
Berdasarkan tahapan Pilkada di KPU Toraja Utara, verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Pasangan calon dimungkinkan melakukan perbaikan persyaratan administrasi di tanggal 6-8 September 2024.
“Syarat calon itu bisa diperbaiki, jika ada yang tidak sesuai. Contoh ijazah, yang mungkin belum dilegalisir,” terang Jan Pakan.(pri).