Dua Partai Pengusung Kawal Ombas – Marthen Mendaftar di KPU Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pasangan Bacabup dan Bacawabup Yohanis Bassang dan Marten Rantetondok ditemani keluarga, relawan dan pengurus kader partai politik memantapkan diri mendaftar ke KPU Toraja Utara. Keduanya datang langsung didampingi dua parpol pendukung bersama ratusan relawan.

Kedua parpol pengusung yakni Golkar dan Perindo bersama tim pemenangan Mengantar langsung kedua pasangan menuju Kantor KPU, selanjutnya usai berkas dinyatakan lengkap, keduanya resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Bacabup Yohanis Bassang bersama Bacawabup Marten Rantetondok usai berkasnya dinyatakan lengkap langsung melakukan konferensi Pers yang didampingi pengurus partai pengusung.

Dalam konfres ia menyampaikan, kami datang mendaftar membawa berkas persyaratan sebagai bacabup dan kami optimis menang dan juga siap kalah, mari kita berkompetisi secara sehat dalam pilkada 2024 ini, harapnya.

Ia mengatakan, nantinya kalau kembali terpilih akan melanjutkan program pembangunan dan yang masih prioritas tetap diteruskan dan ditingkatkan.katanya.

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Jan Hery Pakan menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan pasangan Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok telah lengkap. Namun, dari berkas itu kami KPU akan melakukan verifikasi lanjutan; apakah berkas dokumen itu sah atau tidak.

Kata Jan, untuk memastikan, apakah pasangan bacabup Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara untuk ikut Pilkada 2024 atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan.

Berdasarkan tahapan Pilkada di KPU Toraja Utara, verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Pasangan calon dimungkinkan melakukan perbaikan persyaratan administrasi di tanggal 6-8 September 2024.

Baca juga :  Personel Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine yang Digelar Bidpropam Polda Sulsel

“Syarat calon itu bisa diperbaiki, jika ada yang tidak sesuai. Contoh ijazah, yang mungkin belum dilegalisir,” terang Jan Pakan.(pri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...