Dua Partai Pengusung Kawal Ombas – Marthen Mendaftar di KPU Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pasangan Bacabup dan Bacawabup Yohanis Bassang dan Marten Rantetondok ditemani keluarga, relawan dan pengurus kader partai politik memantapkan diri mendaftar ke KPU Toraja Utara. Keduanya datang langsung didampingi dua parpol pendukung bersama ratusan relawan.

Kedua parpol pengusung yakni Golkar dan Perindo bersama tim pemenangan Mengantar langsung kedua pasangan menuju Kantor KPU, selanjutnya usai berkas dinyatakan lengkap, keduanya resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Bacabup Yohanis Bassang bersama Bacawabup Marten Rantetondok usai berkasnya dinyatakan lengkap langsung melakukan konferensi Pers yang didampingi pengurus partai pengusung.

Dalam konfres ia menyampaikan, kami datang mendaftar membawa berkas persyaratan sebagai bacabup dan kami optimis menang dan juga siap kalah, mari kita berkompetisi secara sehat dalam pilkada 2024 ini, harapnya.

Ia mengatakan, nantinya kalau kembali terpilih akan melanjutkan program pembangunan dan yang masih prioritas tetap diteruskan dan ditingkatkan.katanya.

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Jan Hery Pakan menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan pasangan Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok telah lengkap. Namun, dari berkas itu kami KPU akan melakukan verifikasi lanjutan; apakah berkas dokumen itu sah atau tidak.

Kata Jan, untuk memastikan, apakah pasangan bacabup Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara untuk ikut Pilkada 2024 atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan.

Berdasarkan tahapan Pilkada di KPU Toraja Utara, verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Pasangan calon dimungkinkan melakukan perbaikan persyaratan administrasi di tanggal 6-8 September 2024.

Baca juga :  Pemkab Toraja Utara Segera Benahi Drainase Untuk Cegah Banjir di Rantepao

“Syarat calon itu bisa diperbaiki, jika ada yang tidak sesuai. Contoh ijazah, yang mungkin belum dilegalisir,” terang Jan Pakan.(pri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Demontrasi PMII Tuntut 7 Poin, Bupati Bone Tak Pernah Temui

PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE - Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati...

Bupati Barru Resmi Buka Kegiatan SKBKT Se-Kabupaten Barru Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BARRU -- Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi membuka kegiatan Study Karya Bakti Karang Taruna (SKBKT)...

Dua Sekolah di Sulsel Ukir Prestasi Nasional dalam Apresiasi UKBI 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dua sekolah menengah atas dari Sulawesi Selatan mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Apresiasi...

MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Pentas Seni dan Market Day Peringati Hari Santri

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Suasana meriah menyelimuti halaman Masjid Jami Nurul Falah, Desa Manunggal, saat MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo...