Ibrahim dan Farhan, Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak Pernah Ditahan Badan

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.

Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.

Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terciduk, Oknum Polisi Digerebek Bersama Selingkuhannya di Rumah Kos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...