Ibrahim dan Farhan, Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak Pernah Ditahan Badan

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.

Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.

Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...

CEO PT Aswar Jaya Group Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional 2025, CEO PT Aswar Jaya Group, Aswar, menyampaikan ucapan...