“Karena pihak Pelindo tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang diharapkan, akhirnya kerjasama tersebut tidak terlaksana,” urai Dirut PT MNS.
Selaku administrator pelabuhan, katanya, pihak Pelindo mestinya memberikan fasilitas yang dibutuhkan anggota APBMI Sulsel.
“Setelah menolak memberikan fasilitas, PT Pelindo pun mengambil alih pekerjaan tersebut melalui anak perusahaannya,” urainya melanjutkan.
Pengambilalihan pekerjaan itu dengan cara PT MNS membuat surat penunjukan kepada PT Pelindo Multi Terminal Branch Makassar, anak perusahaan PT Pelindo, untuk melaksanakan kegiatan bongkar Auto Clave,EX.MV Vast Ocean 7, Eta.19 Agustus 2024.
Anwar Thaba menggambarkan, praktek monopoli yang dijalankan PT Pelindo terhadap dirinya selaku Ketua Asosiasi diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan anggota yang jumlahnya mencapai puluhan perusahaan.
Adapun revisi UU No.17/2008 yang saat ini bergulir di DPR RI. Anwar Thaba berharap, tetap memberikan peran kepada asosiasi yang selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan. (*)