PT Pelindo Lakukan Praktek Monopoli Terkait Jasa Bongkar Muat Barang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Secara perlahan dapat dipastikan, PT Pelindo melalui anak perusahaan yang dibentuk akan mengambil alih usaha jasa kepelabuhanan.

Hal itu disampaikan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Muh Anwar Taba saat menggelar ngopi bareng bersama sejumlah awak media di salah satu Kafe di Jalan Botolempangan, Kota Makassar, Jumat (30/8/2024).

"Kekhawatiran asosiasi kepelabuhanan secara perlahan akhirnya terbukti bahwa PT Pelindo melalui anak perusahaan yang dibentuk, akan mengambil usaha jasa kepelabuhanan," terangnya.

Dalam bincang-bincang santai tersebut diceritakan, PT Mandiri Nusantara Sejahtera (MNS) menerima kontrak kerja bongkar muat di pelabuhan pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dalam hal Bongkar Muat Kapal Vast Ocean 7 ETA, kedua pihak sepakat melakukan kerjasama berupa handling barang di pelabuhan dan lokasi bongkar di PT Jacon Harmoni Celebes, Minggu (18/8/2024).

PT Menara Utama Sukses (MUS) selaku pihak kedua sebagai pemilik barang dan PT MNS selaku pihak pertama sebagai perusahaan bongkar muat yang disebutkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

"Karena pihak Pelindo tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang diharapkan, akhirnya kerjasama tersebut tidak terlaksana," urai Dirut PT MNS.

Selaku administrator pelabuhan, katanya, pihak Pelindo mestinya memberikan fasilitas yang dibutuhkan anggota APBMI Sulsel.

"Setelah menolak memberikan fasilitas, PT Pelindo pun mengambil alih pekerjaan tersebut melalui anak perusahaannya," urainya melanjutkan.

Pengambilalihan pekerjaan itu dengan cara PT MNS membuat surat penunjukan kepada PT Pelindo Multi Terminal Branch Makassar, anak perusahaan PT Pelindo, untuk melaksanakan kegiatan bongkar Auto Clave,EX.MV Vast Ocean 7, Eta.19 Agustus 2024.

Anwar Thaba menggambarkan, praktek monopoli yang dijalankan PT Pelindo terhadap dirinya selaku Ketua Asosiasi diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan anggota yang jumlahnya mencapai puluhan perusahaan.

Baca juga :  Jumat Subuh Berkah, Pengurus Masjid Nailul Ma'ram Bagikan Makanan di Pesantren

Adapun revisi UU No.17/2008 yang saat ini bergulir di DPR RI. Anwar Thaba berharap, tetap memberikan peran kepada asosiasi yang selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...