Menurut Padeli, terpidana Syamsul Bahri sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Maret 2024. Namun, dalam Putusan Kasasi Nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
Putusan Kasasi tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Syamsul Bahri, serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Syamsul Bahri juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” tegas Padeli.
Kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang berkeadilan. (Syafar)