Harla Kejaksaan RI ke-79, Kejari Enrekang Terima Kasasi Kasus Korupsi Syamsul Bahri, Menyusul Lainnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Padeli, terpidana Syamsul Bahri sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Maret 2024. Namun, dalam Putusan Kasasi Nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.

Putusan Kasasi tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Syamsul Bahri, serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Syamsul Bahri juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” tegas Padeli.

Kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang berkeadilan. (Syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakapolres Gowa Hadiri Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di SD Inpres Sungguminasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tak Hanya Kelistrikan, PLN Berkontribusi Sosial Melalui TJSL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di bidang ketenagalistrikan,...

Pusjar SKMP Dukung Pemkot Makassar Siapkan Pemimpin Visioner

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memasuki tahapan lanjutan seleksi terbuka untuk delapan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terima BAZNAS Award 2025

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Walikota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan salah satu kepala daerah penerima BAZNAS Award 2025 dari Badan...

Lari Dari Indramayu, Ditangkap di Dompu NTB

PEDOMANRAKYAT, DOMPU NTB - Tuntas sudah pelarian Bripda SMS, salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa...