”Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ungkap Agus Salim.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
”Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” cetus Agus Salim.
Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dijalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
”Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegasnya.
Keadilan Humanis dan Lembaga Hukum Paling Dipercaya
Dalam era globalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan semakin kompleks. Namun dengan soliditas dan profesionalisme yang tinggi, Kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut.
Jaksa Agung, Burhanuddin mengungkapkan sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga yang dinamis dan terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
”Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam 10 menjalankan tugas ini, saya paham benar, kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran,” tutur Agus Salim yang masih membacakan amanat Jaksa Agung Buhanuddin.
Jaksa Agung meminta prinsip-prinsip itu dipegang teguh oleh seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada Kejaksaan. Terbukti, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
”Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak,” tegas Agus Salim.
Oleh karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan dari pusat hingga daerah diminta untuk terus menjaga kepercayaan publik. Dengan terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, masyarakat selalu mengawasi dan menilai setiap langkah yang diambil. Semua insan Adhyaksa adalah etalase wajah Kejaksaan.
”Untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” pungkasnya. (*/Hdr)