“Bahkan ada yang mengatakan, semua pengecer barang haram tersebut mengambil dari Koko Jhon. Namun pada kenyataannya, dari 193 tersangka yang sudah ditahan tidak ada yang menyebut mengambil sabu-sabu tersebut dari Ikving Lewa alias Koko Jhon,” cetusnya.
Setelah ditangkapnya tersangka lainnya Ilham, Lukman, dan kawan-kawannya, lalu ditangkap juga M Yunus. Diketahui terdakwa M Yunus ini yang bercerita, kalau barang haram tersebut bukan berasal dari Koko Jhon.
Urai Syaban Sartono lagi, dalam persidangan ini terdapat dua pasal yang didakwakan kepada terduga bandar Koko Jhon yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 138 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
“Kami sebagai penyidik menyatakan tidak ada yang terbukti, alias sangat lemah itu bukti yang diajukan oleh penyidik,” terangnya.
Syaban Sartono Leky pun menerangkan, pihaknya menyegerakan konferensi pers ini karena beberapa bulan sebelumnya, ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan hingga ke penuntutan, banyak kabar yang beredar hingga menjadi ‘trending topic’, yang dianggap berlebih-lebihan dalam pemberitaan, dan itu yang menjadi kenyataan di Kabupaten Bone hingga viral hingga ke Makassar.
“Bahkan menjadi perbincangan di grup-grup di salah satu platform aplikasi telekomunikasi, yang menyebut Ikving Lewa alias Koko Jhon itu sebagai bandar besar dan ditangkap oleh BNNP Sulsel disebuah cafe di kota Makassar,” ungkapnya.
Fakta persidangan itu tidak ada kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya. Bahkan BB alias Barang Buktinya itu milik orang lain. Kemudian disandingkan atau dimasukkan dalam perkara klien kami.
“Ada segelintir kelompok yang mengatakan kalau Koko Jhon tidak di hukum mati, maka hukum adat berbicara,” pungkas Syaban Sartono Leky.(Hdr)