Koko Jhon Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Kami Bukan Bandar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum.

Kuasa Hukum Buyung Harjana Hamma SH, MH mengatakan, tuntutan yang di jatuhkan 18 tahun oleh jaksa penuntut Umum sangat memberatkan karena BB alias Barang Bukti sabu sabu seberat 7,6 gram bukan milik Koko Jhon.

"Kasus ini seakan telah terjadi penggiringan issu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi secara nyata dalam fakta persidangan semua barang bukti bukan milik klien saya (Koko Jhon, red)," jelasnya.

Buyung bersama timnya pun meminta majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kasus tersebut alias dibebaskan segala tuntutan kliennya dan juga berkeyakinan Koko Jhon bukan bandar narkoba, karena tidak ada barang bukti yang membuktikan.

"Bahkan pada saat terdakwa digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko dibilangan Jenderal Sudirman Kabupaten Bone, sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa sabu-sabu," ucapnya saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe ternama di bilangan Dr Sam Ratulangi Makassar, Rabu malam (04/09/2024) sekira pukul 20.15 Wita.

Lanjutnya, agar masyarakat tahu, fakta persidangan seperti ini tidak adil dengan 7,6 gram itu dituntut 18 tahun seolah-olah barang buktinya sekian kilo, dengan 7,6 gram itu Ikving Lewa dinyatakan sebagai bandar besar.

Sejak ditangkap pertengahan 15 Januari 2024 lalu, Buyung menyebut sebenarnya tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan langsung. Adapun 7,6 gram sabu berasal dari dua tersangka lain. Sabu itu dikemas dalam 46 plastik bening, tapi tak pernah dihitung berat bersihnya.

"Selama proses penangkapan hingga persidangan, dirinya mengaku sangat banyak upaya penggiringan opini publik yang menyatakan kliennya adalah bandar narkoba. Selama ini, tim kuasa hukum diam karena ingin melihat fakta persidangan namun di dalam persidangan banyak tidak sesuai diantara saksi dengan alat bukti," Buyung Harjana Hamma SH, MH menandaskan.

Baca juga :  Ini Ungkapan Rasa Riang Honorer yang Terima BSU

Di tempat yang sama Syaban Sartono Leky yang juga selaku Kuasa Hukum Koko Jhon mengatakan, yang jadi pertanyaan besar adalah kenapa Koko Jhon itu disebut bandar besar?.

"Bahkan ada yang mengatakan, semua pengecer barang haram tersebut mengambil dari Koko Jhon. Namun pada kenyataannya, dari 193 tersangka yang sudah ditahan tidak ada yang menyebut mengambil sabu-sabu tersebut dari Ikving Lewa alias Koko Jhon," cetusnya.

Setelah ditangkapnya tersangka lainnya Ilham, Lukman, dan kawan-kawannya, lalu ditangkap juga M Yunus. Diketahui terdakwa M Yunus ini yang bercerita, kalau barang haram tersebut bukan berasal dari Koko Jhon.

Urai Syaban Sartono lagi, dalam persidangan ini terdapat dua pasal yang didakwakan kepada terduga bandar Koko Jhon yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 138 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

"Kami sebagai penyidik menyatakan tidak ada yang terbukti, alias sangat lemah itu bukti yang diajukan oleh penyidik," terangnya.

Syaban Sartono Leky pun menerangkan, pihaknya menyegerakan konferensi pers ini karena beberapa bulan sebelumnya, ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan hingga ke penuntutan, banyak kabar yang beredar hingga menjadi 'trending topic', yang dianggap berlebih-lebihan dalam pemberitaan, dan itu yang menjadi kenyataan di Kabupaten Bone hingga viral hingga ke Makassar.

"Bahkan menjadi perbincangan di grup-grup di salah satu platform aplikasi telekomunikasi, yang menyebut Ikving Lewa alias Koko Jhon itu sebagai bandar besar dan ditangkap oleh BNNP Sulsel disebuah cafe di kota Makassar," ungkapnya.

Fakta persidangan itu tidak ada kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya. Bahkan BB alias Barang Buktinya itu milik orang lain. Kemudian disandingkan atau dimasukkan dalam perkara klien kami.

"Ada segelintir kelompok yang mengatakan kalau Koko Jhon tidak di hukum mati, maka hukum adat berbicara," pungkas Syaban Sartono Leky.(Hdr)

Baca juga :  Dinas PUPR Sinjai Terjunkan Alat Berat di Lokasi Longsoran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas KM Nggapulu Menuju Semarang, Bidang Kerohanian IKA SMANSA 82 Gelar Lomba Shalawat dan Asmaul Husnah

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Di tengah lautan dalam pelayaran menumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia...

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...