Soetarmi Serukan Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH. melakukan kegiatan penerangan hukum di PT Pelindo Jasa Maritim (Persero). Kegiatan ini merupakan upaya dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pejabat dan karyawan PT. Pelindo Jasa Maritim (Persero), Kamis (05/09/2024).

Kegiatan tersebut, diiikuti sebanyak 70 lebih orang secara langsung (luring) di Aula Lantai 7 Kantor PT Pelindo Jasa Maritim dan 230 lebih peserta lewat zoom (daring) yang tersebar di seluruh cabang PT SPJM.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar yang mewakili manajemen menyampaikan apresiasi kepada Tim Penkum Kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum.

“Kegiatan ini masuk bagian sula pendidikan (upaya penanaman nilai dan moral pemberantasan korupsi kepada masyarakat, red) dari Trisula Pencegahan Korupsi di jajaran Pelindo. Dua sula lainnya yaitu penindakan dan pencegahan. Kami berharap lewat kegiatan ini bisa memberi pemahaman bagi seluruh pegawai SPJM,” kata Tubagus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”, mengatakan bahaya laten terjadi di semua lini. Termasuk di Pelindo yang mengelola layanan kepelabuhanan.

Menurutnya, korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Indonesia ini sudah darurat korupsi. Makanya Undang-undangnya, namanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakai kata pemberantasan. Sekarang sudah dilakukan oleh tiga APH (Aparat Penegak Hukum), ada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,” kata Soetarmi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kabupaten Minahasa Kembali Ke Status PPKM Level 3 Sampai 28 February

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...

Survei Litbang Kompas: 71,5 Persen Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Hasil survei terbaru Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai...

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musyawarah RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, yakni Desa Kertoraharjo dan Desa Pattengko,...