Soetarmi Serukan Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH. melakukan kegiatan penerangan hukum di PT Pelindo Jasa Maritim (Persero). Kegiatan ini merupakan upaya dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pejabat dan karyawan PT. Pelindo Jasa Maritim (Persero), Kamis (05/09/2024).

Kegiatan tersebut, diiikuti sebanyak 70 lebih orang secara langsung (luring) di Aula Lantai 7 Kantor PT Pelindo Jasa Maritim dan 230 lebih peserta lewat zoom (daring) yang tersebar di seluruh cabang PT SPJM.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar yang mewakili manajemen menyampaikan apresiasi kepada Tim Penkum Kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum.

“Kegiatan ini masuk bagian sula pendidikan (upaya penanaman nilai dan moral pemberantasan korupsi kepada masyarakat, red) dari Trisula Pencegahan Korupsi di jajaran Pelindo. Dua sula lainnya yaitu penindakan dan pencegahan. Kami berharap lewat kegiatan ini bisa memberi pemahaman bagi seluruh pegawai SPJM,” kata Tubagus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”, mengatakan bahaya laten terjadi di semua lini. Termasuk di Pelindo yang mengelola layanan kepelabuhanan.

Menurutnya, korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Indonesia ini sudah darurat korupsi. Makanya Undang-undangnya, namanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakai kata pemberantasan. Sekarang sudah dilakukan oleh tiga APH (Aparat Penegak Hukum), ada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,” kata Soetarmi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ombas Lantik 19 Pejabat Eselon Dua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...