Sengketa Informasi Publik INAKOR Minahasa vs Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Berlabuh di KIP Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Berdasarkan tidak direspon dan tak disikapinya Permohonan Informasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa, akhirnya sidang sengketa Informasi Publik digelar di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara (KIP Sulut).

Sebelumnya Ketua DPD Minahasa LSM Inakor bersama tim telah mendaftarkan penyelesaian sengketa kepada KIP Sulut tertanggal 12 Agustus 2024.

Pada sidang yang diselenggarakan Senin 9 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita ini, Majelis Komisioner diketuai Isman Momintan, SH beserta anggota Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd.

Saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Komisioner menanyakan kepada termohon dalam hal ini Kadis DLH Minahasa apakah dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Inakor Minahasa berupa laporan pertanggungjawaban penanganan enceng gondok dan belanja pengadaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan dokumen yang tidak bisa diberikan atau yang dikecualikan.

Drs. Vicky Kaloh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa selaku termohon saat menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Komisioner, menyampaikan sudah berkonsultasi dengan Inspektorat Minahasa dan bagian hukum kalau dokumen-dokumen seperti yang dimohonkan tidak boleh diberikan kecuali kepada lembaga negara yang diberi kewenangan seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya mengkonsultasikan ini dengan Inspektorat dan bagian hukum. Mereka memang menyampaikan dokumen-dokumen seperti ini tidak boleh diberikan kecuali kepada lembaga negara yang diberi kewenangan seperti APH dan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar termohon menjawab pertanyaan Majelis Komisioner.

Ketua DPD Minahasa LSM Inakor Darwin Najoan selaku pemohon menyampaikan, sebagai Pejabat Publik Kepala Dinas Lingkungan Hidup seharusnya paham terkait Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

Baca juga :  Gol-Gol Cantik Piala Dunia 2022 (2) : Tipuan Cantik Peraih Sepatu Emas

"Akan lebih elok apabila argumentasi ada dasar hukumnya, bukan hanya katanya. Yaa kita ikuti saja sidang lanjutannya," ujar Darwin.

Fadly Arfah sebagai pemegang sertifikat kompetensi sektor antikorupsi yang juga adalah pihak pemohon menyampaikan Indonesia adalah negara demokrasi dimana salah satu ciri dari demokrasi adalah keterbukaan, dimana semua pengelolaan anggaran negara oleh badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan berkewajiban menyampaikan secara berkala agar sejalan dengan pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Menanggapi apa yang disampaikan Kadis tentang informasi yang diminta oleh Inakor bahwa telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan bidang hukum, hendaknya Inspektorat dan bidang hukum harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat dan badan-badan publik yang ada di Minahasa terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutup Fadly kepada awak media. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Menggelar Pemeriksaan Kesehatan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Si Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Soppeng menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan anggota Bhayangkari...

Dandim 1423 Soppeng Perintahkan Babinsa Kawal Langsung Panen Petani

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan pemerintah , Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung...

Jumat Berkah, Jamaah Masjid Nurul Falah Takalala Santap Siang Bersama 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Seusai Shalat Jumat berjamaah, pengurus Masjid Nurul Falah Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng selalu menyiapkan...

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...