Terkait seleksi juga disampaikan oleh Muhammad Akbar, salah seorang alumni guru penggerak dari Kabupaten Maros.”Iye betul ada undangannya dan kita sedang persiapkan berkas untuk dilampirkan,” papar guru Fisika ini.
Akbar menambahkan, pengumpulan berkas dilakukan hingga 16 September 2024 mendatang.
“Ada lima berkas yang disiapkan seperti, Hasil Penilaian Kinerja, SK pengalaman manajerial, SK bebas hukuman disiplin, SKCK dan SK kesehatan,” ungkap Akbar.
Dihubungi terpisah via aplikasi telekomunikasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Dr. A. Ibrahim, S.Pd, M.Pd menuturkan, seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah sudah jelas tertuang di Permendikbudristek no 40 Tahun 2021.
“Bunyi Permendikbudristek tersebut yakni, memiliki sertifikat Guru Penggerak atau memiliki sertifikat calon kepala sekolah, memiliki sertifikat pendidik dan berusia maksimal 56 tahun,” tukas A Ibrahim.
Pria yang akrab disapa puang Ibe’ itu melanjutkan, seleksi seleksi calon kepala sekolah tersebut melalui Platform Merdeka Belajar (PMM) yang terkoneksi dengan data KSPS Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek.
“Jadi semua kandidat yang memenuhi syarat sudah terdaftar di PMM itu, tinggal menunggu undangan untuk mengisi formasi kasek yang kosong karena kepala sekolah bukan jabatan, tapi penugasan jadi siapa saja guru yang memenuhi syarat dapat ditugaskan oleh Gubernur sebagai Kepala sekolah selama satu periode sampai 4 periode,” tandas A Ibrahim.(Hdr)