Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Rp 30 Juta, Masyarakat Desak Kapolda Sulsel Lakukan Pengusutan dan Bertindak Tegas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sementara bergulir di kepolisian dan melibatkan NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, kini semakin memanas. Pasalnya, baru-baru ini, beredar percakapan antara korban dan pelaku yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Percakapan tersebut menyiratkan bahwa uang itu diminta untuk mempermudah proses penanganan kasus TPPO yang tengah berlangsung. Informasi ini segera menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat serta aktivis yang peduli terhadap keadilan korban perdagangan manusia.

Jupri, aktivis pemerhati sosial yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan dana tersebut. Kecaman itu diungkap Jupri saat dimintai tanggapannya oleh awak media via pesan whatsapp (WA), Selasa (17/09/2024).

"Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tapi juga memperburuk keadaan korban. Kami menuntut Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan pengusutan atas dugaan praktik pungutan liar ini," tegasnya.

Jupri juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus TPPO dan berharap aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi korban, bukan justru memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait dugaan tersebut. Publik terus mendesak agar pihak berwenang segera bertindak guna menjaga integritas penegakan hukum di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.

Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur ketika dikonfirmasikan pula menyatakan, apa yang disampaikan Kanit PPA itu benar, karena yang diproses hanya tindak kekerasannya yakni Pasal 351 KHUPidana. Padahal seandainya diassesment dari awal maka unsur TPPOnya dia dapatkan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan, terlebih setelah sebelumnya tersangka utama dalam kasus TPPO, yakni FI diduga dilepaskan oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum yang jelas. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. (rs)

Baca juga :  Camat Mamajang Ikut Zoom Meeting Launching Posko Kontainer Terpadu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TP PKK Kota Makassar Dorong Optimalisasi Pelaporan Program Lewat Kegiatan SMEP di Tamalanrea

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi,...

Salsabila: Saya Seorang Pembelajar yang Dinamis

Oleh: Salsabila (Mahasiswa STIE Nusantara) Nama saya Salsabila, biasanya dipanggil Caca. Usia saya 19 tahun. Seorang mahasiswi di Sekolah...

28 KPM di Desa Manunggal Terima BLT Dana Desa Tahap Tiga

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana...

Polres Soppeng Amankan Sebuah Handak Jenis Mortir Di Batu Batu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepolisian Resor Soppeng menerima sebuah bahan peledak (handak) jenis mortir dari keluarga Alm,Purn Polri Abrip...