PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dalam rangka persiapan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sinjai Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Sinjai yang dihdari oleh Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Muh. Akbar Juhamran, para Forkopimda dan OPD terkait di Aula Pertemuan Hotel Grand Rofina Sinjai, Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Sinjai Muh. Rusmin yang memimpin rapat pleno ini mengatakan bahwa menyampaikan bahwa proses penetapan DPT melalui proses panjang , mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS, kemudian penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat PPK hingga pada penetapan DPT hari ini.
“DPT ini sangat penting untuk mengetahui jumlah pemilih yang tersebar di 80 desa/kelurahan dan 427 TPS dan untuk memastikan hak seluruh warga untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya.