SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan,” jelas Hasbar.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji & tunjangan jabatan fungsional bagi P3K.
Lebih lanjut disampaikan untuk kekurangan gaji ASN 8 persen bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan ASN diharapkan menunggu pencairannya.
Pemerintah daerah berharap ASN Pemda Enrekakng semakin bijak dan cermat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi.(*/syafar)