PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, PT. Mitra Hijau Asia dan Dirjen Pengelolaan Sampah Lomba B3 ( PSLB3 ) mendukung penarikan alat kesehatan ( Alkes ) bermerkuri merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan merkuri dan Permen LHK Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah alkes bermerkuri.

PJ. Gubernur Sulsel. Prof. Zudan Arif FaKrollah menyampaikan dukungannya atas upaya penghapusan merkuri pada bidang prioritas kesehatan sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian lingkungan.
” Kami mendukung kegiatan ini mengingat pentingnya penanganan limbah berbahaya khususnya alat kesehatan bermerkuri. Kami juga berharap agar KLHK memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang penanganan alkes bermerkuri, ” jelas PJ. Gubernur Sulsel.

