PEDOMANRAKYAT, PINRANG – KPU Kabupaten Pinrang akhirnya menetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati di daerah ini akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Penetapan ini disampaikan dalam Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang dengan agenda Pencabutan Nomor Urut Paslon yang dipimpin langsung Ketua KPU, Muh Ali Jodding beserta 4 komisioner KPU Pinrang lainnya di Halaman Kantor KPU Pinrang, Jalan Bintang, Pinrang, Senin (23/9).
Ketua KPU, Ali Jodding mengatakan, pencabutan nomor urut Paslon ini sesuai dengan tahapan Pilkada yang dilakukan sebelum memasuki tahapan masa Kampanye Pilkada Tahun 2024 yang pelaksanaannya dua hari setelah pencabutan nomor ini.