KPU Pinrang Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Kontestasi Pilkada Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – KPU Kabupaten Pinrang akhirnya menetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati di daerah ini akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Penetapan ini disampaikan dalam Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang dengan agenda Pencabutan Nomor Urut Paslon yang dipimpin langsung Ketua KPU, Muh Ali Jodding beserta 4 komisioner KPU Pinrang lainnya di Halaman Kantor KPU Pinrang, Jalan Bintang, Pinrang, Senin (23/9).

Ketua KPU, Ali Jodding mengatakan, pencabutan nomor urut Paslon ini sesuai dengan tahapan Pilkada yang dilakukan sebelum memasuki tahapan masa Kampanye Pilkada Tahun 2024 yang pelaksanaannya dua hari setelah pencabutan nomor ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cap Go Meh 2025 di Makassar Meriah, YADEA Bagikan Motor Listrik untuk Tenan Beruntung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam Festival Sapi APPSI di Jember, Mentan Amran Dorong Kemandirian Daging Nasional

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri Festival Sapi APPSI Bupati Jember Cup Season 2...

Mentan Amran Sebut Pertanian Solusi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem di Jember

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi paling efektif untuk...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...