PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Penjabat Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Kelas D Pratama Bulupaccing Bikeru di Halaman Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/9/2024).
Selain itu juga diserahkan secara simbolis SK BLUD Laboratorium Labkesda Dinkes, SK BLUD unit pelaksana teknis 16 Puskesmas serta SK Bupati petugas Home visit dan Home Care kepada masing-masing perwakilan.
Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah dalam sambutannya menyampaikan, dengan diserahkan SK BLUD ini, Rumah Sakit, Labkesda dan Puskesmas harus mempelajari dengan baik regulasi dasar yang mengatur mengenai BLUD, untuk menghindari terjadinya kesalahan.
Ia berharap rumah sakit dan puskesmas harus melakukan inovasi yang berfokus pada pelayanan, karena telah diberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.