Usai membeli lahan Suherman tersebut, Haji Makkusiang kemudian memecah lahan yang dimaksud menjadi dua bagian masing-masing luasan 3550 meter persegi dengan SHM Nomor 1003 terbit pada 28 Maret 1982 dan luasan 2651 meter persegi dengan SHM Nomor 4099 terbit tanggal 11 Juli 1996.
Belakangan, sebagian luasan lahan SHM Nomor 4099 atau seluas 806 meter persegi diserobot oleh ahli waris H. Buhari dan pengembang H. Hafid. Keduanya tak hanya merusak papan bicara hingga merusak tembok tapal batas, melainkan membangun di atas lahan tersebut tanpa seizin pemilik dalam hal ini ahli waris Haji Makkusiang.
“Pembangunannya pun tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar. Kita malah sudah laporkan kegiatan ilegal tersebut tapi dinas terkait malah lakukan pembiaran alias tak bertindak tegas,” terang Sofyan.
Ia berharap DTRB segera menghentikan aktivitas pembangunan diduga ilegal di atas lahan tersebut oleh ahli waris H. Buhari bersama pengembangnya, H. Hafid.
“Kita juga harap BPN tidak berkongkalikong dengan melakukan pengembalian batas yang kabarnya telah diajukan oleh ahli waris H. Buhari dan pengembangnya, H. Hafid atas lahan yang dimaksud. Karena kami jelas yang memiliki lahan tersebut dan kami juga lebih awal dulu mengajukan tapal batas berdasarkan sertifikat 4099 tapi BPN tak menggubris sampai detik. Jadi kalau permohonan mereka digubris, berarti ada apa dengan BPN, kami curiga ada praktek mafia tanah di balik ini,” ungkapnya.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan, DTRB kota Makassar agar menghentikan pembangunan ilegal di jalan Pettarani II tersebut,” A Sofyan menandaskan.(Hdr)